Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Senin, 21 Agustus 2023: Ada 2 Sesi Pemberlakuan Hari Ini!

Kembali Berlaku! Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta Senin, 21 Agustus 2023: Ada 2 Sesi Pemberlakuan Hari Ini!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Tom Fisk-pexels

- Truk tangki bahan bakar

- Kendaraan berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

BACA JUGA:PDIP Buka Pintu bagi Golkar, DPP Golkar: 'Kan Sudah Menentukan Sikap'

Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini. 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

6. Jalan MH Thamrin 

7. Jalan Jenderal Sudirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: