Hukum Tidak Mengerjakan Sholat Jumat 3 Kali, Buya Yahya : 'Hati Gelap hingga Sulit dapat Hidayah'

Hukum Tidak Mengerjakan Sholat Jumat 3 Kali, Buya Yahya : 'Hati Gelap hingga Sulit dapat Hidayah'

Buya Yahya-Al Bahjah TV-YouTube Channel

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melaksanakan shalat Jumat merupakan sebuah kewajiban bagi laki-laki muslim dewasa sekalipun mereka dalam keadaan sedang bekerja, berbisnis, belajar, dan kesibukan lainnya.

Kewajiban melaksanakan shalat jumat berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat al Jumah ayat 9 :

"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

BACA JUGA:Tak Main-main, Umi Pipik Laporkan Oklin Fia Buntut Konten Makan Es Krim

Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin tidak dapat melaksanakan shalat Jumat, baik itu karena alasan geografis, ketidaktahuan, disengaja, atau faktor lainnya.

Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube milik Buya Yahya, beliau menjawab pertanyaan seorang penanya yang menanyakan apakah seseorang yang tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut menjadi kafir dan bagaimana cara kembali ke jalan Allah setelah meninggalkan shalat Jumat.

Buya Yahya seorang ulama terkemuka yang juga merupakan pengasuh dari LPD Al Bahjah, menjelaskan bahwa ada dua jenis orang yang meninggalkan shalat Jumat.

Pertama, ada mereka yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi mereka tanpa adanya alasan yang sah atau uzur.

Bagi mereka yang dengan sadar dan meyakini hal tersebut, meninggalkan shalat Jumat akan menjadikan mereka keluar dari agama Islam dan dianggap sebagai kafir.

BACA JUGA:Intip Profil Lilly Indiani Suparman Wenda Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2023 HUT RI ke-78

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada kelompok kedua, yaitu mereka yang meninggalkan shalat Jumat tetapi masih meyakini bahwa shalat Jumat adalah sebuah kewajiban.

Bagi mereka yang masih meyakini kewajiban shalat Jumat meskipun mereka meninggalkan shalat selama tiga, empat, atau lima kali Jumat berturut-turut, mereka tidak dikatakan kafir.

Meskipun demikian, mereka akan mendapatkan dosa yang besar atas perbuatan mereka tersebut.

Dalam mazhab jumhur ulama seperti Syafi’i, Hanafi, dan Malik, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hambali, jika seseorang masih meyakini bahwa shalat Jumat itu wajib, meskipun ia meninggalkan shalat tersebut selama tiga, empat, atau lima kali Jumat, ia tidak dikatakan kafir.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: