Total Pinjaman Fintech di Aceh Capai Rp1,9 Triliun!

Total Pinjaman Fintech di Aceh Capai Rp1,9 Triliun!

Mayoritas pengguna pinjol di Aceh adalah guru, korban PHK, dan ibu rumah tangga. -ojk.go.id-Tangkapan layar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, mengumumkan bahwa total pinjaman yang telah diberikan oleh fintech peer to peer lending (pinjol) kepada nasabah di Aceh, termasuk yang legal maupun ilegal, mencapai Rp1,9 triliun.

Yusri menyatakan, "Pada bulan Juni, total atau kumulatif dari pinjol di Aceh telah mencapai Rp1,9 triliun. Jumlah ini mencakup pinjaman kecil-kecil mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta."

BACA JUGA:Terganggu dengan Masalah Berat Badan? Ahli Sarankan Tidur yang Cukup

Dia juga mengungkapkan bahwa ketika mempertimbangkan pengembalian yang dilakukan oleh konsumen, jumlah total hutang fintech di Aceh mencapai Rp116 miliar. "Per Juni, nilai outstanding fintech di Aceh adalah sekitar Rp116 miliar," tambahnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa mayoritas pengguna pinjol di Aceh adalah guru dengan jumlah 42 persen, diikuti oleh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 20 persen, dan ibu rumah tangga (IRT) sebanyak 18 persen.

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart Periode 11-13 Agustus 2023, Belanja Minyak dan Susu Makin Hemat!

Yusri menjelaskan, "Ini menunjukkan bahwa pengguna pinjol di Aceh bukanlah orang yang tidak paham atau awam dalam penggunaan pinjol. Mereka memahami. Namun, kita tidak boleh melihat pinjol hanya dari aspek negatifnya. Sebenarnya banyak yang membutuhkan, tetapi belum mendapatkan akses dari bank."

Baginya, pinjol bukanlah hal yang buruk atau negatif. Pinjol sebenarnya mirip dengan layanan lembaga jasa keuangan yang memberikan akses pendanaan kepada masyarakat.

"Kita seharusnya melihat sisi positifnya. Bagaimana orang membutuhkan pinjaman? Siapa yang dapat mengakomodasi? Saat ini, ada fasilitas yang diberikan, maka kita tidak boleh melarangnya," tambahnya.

BACA JUGA:KJP Plus Tahap 1 Cair, Berapa Sih Besaran Nominal yang Diterima? Intip Dulu Nih

Yusri juga mengungkapkan bahwa pengguna pinjol dapat dialihkan ke layanan bank ketika mereka telah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki rekam jejak pembayaran yang positif.

Namun, proses ini harus diperhatikan dengan cermat karena ada faktor pihak ketiga yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk berpindah ke layanan perbankan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait