KPK: Panglima TNI Tak Akan Lindungi Anggota yang Korupsi

KPK: Panglima TNI Tak Akan Lindungi Anggota yang Korupsi

Yudo Margono Perintahkan untuk Segera Hukum Mati Panji Gumilang? Benarkah?-@yudo_margono88-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana TNI Yudo Margono, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di negara ini.
 
Pada pertemuan dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (2/8) lalu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Yudo mengaku memberikan izin kepada KPK untuk mengusut anggotanya yang terlibat dalam praktik korupsi.
 
"Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi," kata Ali, Kamis (3/8).
 
Yudo menyatakan bahwa TNI tidak akan memberikan perlindungan bagi oknum TNI yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
 
Hal itu, kata dia, menunjukkan keseriusan dari pihak militer untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi di seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
 
Dalam pertemuan yang sama, pihak KPK dan TNI juga menyepakati kerja sama dalam menguatkan penindakan kasus rasuah ke depannya.
 
"Jadi memiliki visi dan misi yang sama," ucap Ali.
 
Salah satu langkah awal kolaborasi ini adalah pengusutan bersama terhadap dugaan suap yang melibatkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi.
 
Kedua institusi ini akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menyelesaikan kasus tersebut.
 
Ali Fikri menegaskan bahwa kerja sama ini dilandaskan pada Pasal 42 Undang-Undang KPK dan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
 
Dengan adanya sinergi antara KPK dan TNI, diharapkan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.
 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya