Dibebaskan Sejak April Lalu, Irjen Napoleon Bonaparte Ternyata Belum Dipecat dari Polri
Sabtu 05-08-2023,20:33 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Kritisi Glock 17 yang digunakan Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J --Divhubinter.polri.go.id
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pejabat tinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte, yang sebelumnya dihukum dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra, dikabarkan sudah bebas bersyarat sejak April 2023.
Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, mengonfirmasi bahwa Napoleon saat ini berstatus sebagai mantan narapidana yang masih dalam pengawasan eksternal.
Sejak tanggal 17 April 2023, Napoleon telah mendapatkan kebebasan bersyarat.
“Sudah bebas bersyarat.” ungkap Rika, Jumat (4/8).
Kini Napoleon tengah menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di Bapas Timur Utara.
“Saat ini masih terus menjalani bimbingan,” lanjut Rika.
Meskipun sempat dieksekusi di Lapas Cipinang dan dititipkan di sel tahanan Bareskrim Polri terkait kasus lain pada tahun 2022.
kasus pidana tersebut tidak mempengaruhi pangkat Napoleon sebagai anggota kepolisian aktif yang masih berbintang dua.
Sebelumnya, pada tahun 2021, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memvonis mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu dengan pidana empat tahun dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Meskipun telah melakukan perlawanan hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA), putusan peradilan tetap dikuatkan.
Selain kasus suap, Napoleon juga terjerat dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan penistaan agama, M Kace pada tahun 2022, yang mengakibatkan dia dipidana selama lima bulan.
Namun, walaupun menghadapi dua kasus pidana, pangkat Napoleon sebagai Irjen tidak berubah selama masa bebas bersyarat ini.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: