Perkembangan Terkini Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sabtu 05-08-2023,23:22 WIB
Kasus pembunuhan-ilustrasi -pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perkembangan kasus pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok mengungkap fakta-fakta baru yang mengerikan.
Pelaku, seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial AAB, telah membunuh seorang mahasiswa bernama MNZ yang berusia 19 tahun di dalam kamar indekos.
Motif pembunuhan tersebut diduga terkait dengan kerugian investasi online yang dialami oleh pelaku.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku mencoba menutupi aksinya dengan menggunakan kapur barus.
Kapur barus itu ditaburkan di sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan bau amis dari darah korban.
"Untuk menghilangkan bau, karena kan darah itu amis ya," ujar Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, Sabtu (5/8).
Setelah itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam plastik untuk menyembunyikan tindakan keji ini.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku sebenarnya bermaksud menguburkan mayat korban untuk menghilangkan bukti kejahatannya.
Namun, pelaku mengalami kesulitan dalam mengeluarkan mayat korban dari dalam kamar kosnya.
Akibatnya, rencana untuk menguburkan korban batal, dan pelaku kembali beraktivitas seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Kini, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu berdasarkan pasal 340 atau 338 KUHP.
Hukuman yang mungkin dijatuhkan termasuk hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
"Ancaman bisa hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," ujar AKP Nirwan.
Korban MNZ ditemukan pada Jumat, dua hari setelah pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu. Tubuhnya ditemukan terbungkus rapi dalam plastik sampah hitam dan diletakkan di bawah tempat tidur.
Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dengan jurusan Sastra Rusia di UI.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-