Dittipidsiber Bareskrim Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Akses Ilegal CEIR

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Akses Ilegal CEIR

Enam tersangka telah ditetapkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).-(Foto: PMJ News/Fajar)-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Enam tersangka telah ditetapkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).

Dari keenam tersangka tersebut, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa dua ASN tersebut memiliki inisial F dan A masing-masing.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka atas Kasus Suap Total Rp. 88.3 Miliar!

 

Selain kedua ASN, empat tersangka lainnya adalah pihak swasta yang berperan sebagai pemasok perangkat elektronik ilegal.

Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya sejak 10 hingga 20 Oktober 2022.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin tanpa melakukan proses permohonan atau mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BACA JUGA:Terlihat Lebih Condong ke Prabowo, Rocky Gerung Nilai Jokowi Sudah Tak Dihargai Megawati

 

Aksi ilegal yang dilakukan oleh para tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 353 miliar karena telah memasukkan 191.995 IMEI secara ilegal ke dalam aplikasi CEIR.

 

Sebagai tindakan penegakan hukum, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: