KPK Minta Maaf dan Akui Khilaf Lakukan OTT Kasus Suap Kepala Basarnas

KPK Minta Maaf dan Akui Khilaf Lakukan OTT Kasus Suap Kepala Basarnas

OTT Kasus suap kepala [email protected]

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi.

Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengaku khilaf karena telah menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam kesempatan tersebut Johanis mengucapkan permintaan maaf kepada TNI karena pihaknya tidak melakukan koordinasi kepada TNI.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka atas Kasus Suap Total Rp. 88.3 Miliar!

Johanis mengungkapkan bahwa KPK dan TNI telah membahas mengenai penanganan perkara kasus suap pengadaan barang Basarnas dan OTT yang telah dilakukan oleh KPK.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Dalam pernyataannya, Johanis mengaku khilaf karena KPK tidak berkoordinasi dengan pihak TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan," tutur Johanis.

BACA JUGA:Waduh, Delapan Anggota Basarnas Kena OTT KPK, Salah Satunya Perwira TNI

Johanis mengatakan bahwa sesuai dengan sistem peradilan di Indonesia, keterlibatan oleh anggota TNI harus diserahkan dengan peradilan militer.

"Bahwasannya mana kala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujar Johanis.

KPK pun mengaku telah berbuat khilaf dan mengungkapkan permohonan maaf atas kekeliruan yang telah dilakukannya.

"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, ada kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," ucap Johanis.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: