Diduga Kelaparan, Seorang Pemuda Bernama Galuh Firmansyah Rela Mencuri di Minimarket!

Diduga Kelaparan, Seorang Pemuda Bernama Galuh Firmansyah Rela Mencuri di Minimarket!

Kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Galuh Firmansyah di sebuah Indomaret di kawasan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial. -ilustrasi Minimarket-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Galuh Firmansyah di sebuah Indomaret di kawasan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial.

Netizen ramai menyoroti insiden ini karena tersangka disebut mencuri karena mengalami kelaparan, namun tetap ditahan oleh pihak kepolisian meskipun telah meminta maaf.

Informasi tentang kasus ini pertama kali diunggah melalui akun Twitter @mazzini_gsp. Pemilik akun tersebut menyampaikan bahwa Galuh nekat mencuri karena terpaksa kelaparan, sementara dia bekerja sebagai penjaga konter HP dan belum menerima gaji sehingga tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi: 'Harta Kami Disita KPK'

 

Kepala Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Komisaris Polisi Roni, membenarkan bahwa pihaknya menangani kasus pencurian yang melibatkan Galuh.

Kejadian ini terjadi pada bulan Mei 2023 lalu, ketika pihak Indomaret mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh Galuh di minimarket tersebut.

Tersangka tertangkap saat mencuri beberapa minuman dan makanan dalam kemasan, yang total kerugiannya mencapai Rp100 ribu.

Setelah kejadian tersebut, Indomaret melaporkan kasusnya kepada kepolisian.

 

BACA JUGA:Ogah Pilih Maju Pilwalkot Solo, Kaesang Ledek Gibran: 'Saya Jadi Ancaman Berat Buat Dia'

Roni mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berusaha untuk memediasi antara Galuh dan Indomaret.

Mereka juga menawarkan untuk menyumbangkan uang sebesar Rp100 ribu kepada Galuh untuk digunakan sebagai pengganti kerugian yang ditimbulkan.

Harapannya, kasus ini dapat diselesaikan melalui proses restorative justice, yaitu pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan kerugian akibat tindakan kriminal.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: