Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi: 'Harta Kami Disita KPK'

Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi: 'Harta Kami Disita KPK'

Rafael Alun Trisambodo.-Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ayah dari terdakwa Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, menolak untuk membayar biaya restitusi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya kepada David Ozora.

Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga membacakan surat yang berasal dari Rafael Alun Trisambodo.

Dalam surat itu, Rafael Alun Trisambodo mengatakan menolak biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120 miliar (data dari LPSK) kepada David Ozora selaku korban penganiayaan Mario Dandy.

BACA JUGA:Keutamaan Sholawat Jibril: Menggugurkan Dosa dan Ditinggikan Derajatnya!

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam suratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.

Rafael menambahkan alasan menolak membayar restitusi karena kondisi keuangan keluargannya yang tidak memungkinkan.

"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," kata Rafael

Rafael menuturkan, pada awal terjadinya peristiwa penganiayaan, pihaknya memang menyanggupi untuk membantu biaya pengobatan David. Namun, kini kondisi sudah berubah, karena aset-asetnya telah dibekukan oleh KPK.

BACA JUGA:INFO LOKER BUMN 2023: PT Pos Properti Indonesia Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMK Bisa Melamar!

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangaka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelas Rafael.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. 

Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Dia telah ditahan KPK dan dipecat dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Pertamina Luncurkan BBM Pertamax Green 95, Yakin Nih Ramah Lingkungan?

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya