Pertamina Luncurkan BBM Pertamax Green 95, Yakin Nih Ramah Lingkungan?

Pertamina Luncurkan BBM Pertamax Green 95, Yakin Nih Ramah Lingkungan?

Ilustrasi Pertamax Green Oktan 95, Siap Rilis Minggu Depan-planet_fox-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - PT Pertamina (Persero) resmi memperkenalkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Green 95.

Pertamax Green (RON 95) yang diklaim lebih ramah lingkungan karena mencampurkan bioethanol berbahan dasar tetes tebu sebanyak 5%.

Harga bensin baru ini dibanderol Rp 13.500 per liter.

BACA JUGA:Tampilan Lebih Mewah, Ini Bocoran Harga iPhone 15 Terbaru Juli 2023

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menyatakan hari ini Pertamina memperkenalkan produk yang selama ini belum dimiliki.

“Di mana dengan memperkenalkan atau menjual perdana hari ini, Pertamax Green diharapkan pecinta Pertamax series memiliki option pilihan baru dengan kualitas sangat baik,” ujarnya di SPBU MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2023

Riva menambahkan, terdapat kelebihan jika konsumen menggunakan Pertamax Green.

Salah satunya, menawarkan akselerasi yang lebih baik karena memiliki RON yang tinggi.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah melakukan pengujian terhadap BBM anyar BUMN tersebut dan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 95 dengan Campuran Bioetanol 5% (E5) yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

BACA JUGA:Twitter Ganti Logo, Ini Alasan Elon Musk

Etanol dapat diproduksi dari jagung, singkong, tebu, atau bahan tanaman lainnya. Dalam hal ini, Pertamina menggunakan molase tebu dan dipastikan tidak akan mengganggu rantai pasok industri gula.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, perusahaan minyak bumi dan gas (migas) milik negara itu akan terus melakukan riset untuk menghasilkan bioenergi dari bahan baku nabati.

Sementara standar dan mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati jenis Bioetanol (E100) mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 95.K/EK.05/DJE/2023 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: