5 Polisi yang Aniaya Warga di Manokwari Jalani Persidangan

5 Polisi yang Aniaya Warga di Manokwari Jalani Persidangan

Ilustrasi narkoba-Pixabay-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lima anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Papua Barat, didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Ahmad Widodo yang dituduh menyimpan ganja.
 
Kelimanya, yaitu Edy Rahman, Isak Asher Sabrandi, Michael Syamson Sianturi, Rivaldi Windu Wardhana Makatita, dan Hans Dither Sawek, didakwa dengan berbagai pasal KUHP.
 
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari pada Rabu (26/7), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari, Gerey Sambine, membacakan dakwaan tersebut.
 
Awalnya, korban membeli sebuah motor di kampung Wasey, Distrik Manokwari Selatan, dan membawanya pulang ke kos-kosannya.
 
Tidak lama setelah korban berada di kamar kosnya, kelima terdakwa, yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polresta Manokwari, datang dan meminta izin masuk.
 
 
Mereka kemudian menggeledah kamar korban dan mengambil beberapa barang miliknya, termasuk ATM, tas, dompet, surat vaksin, jam tangan, dan uang sebesar Rp 500 ribu.
 
"Para terdakwa mengambil barang milik korban," ungkap Gerey.
 
Selanjutnya, kelima terdakwa menyatakan bahwa mereka menemukan enam paket ganja yang terbungkus dalam plastik di motor milik korban.
 
Mereka memaksa korban untuk mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, namun korban membantah karena dia baru saja membeli motor tersebut dari seseorang bernama Ibnu.
 
Karena korban menolak untuk mengaku, kelima terdakwa secara bergantian menganiaya korban.
 
 
Hasil tes urine di kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat menunjukkan bahwa korban negatif mengonsumsi narkotika.
 
Namun, terdakwa tetap meminta uang pengganti biaya operasional dari korban, yang akhirnya disepakati sejumlah Rp 15 juta.
 
Pada akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Papua Barat dan membuat visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda.
 
Hasil visum menunjukkan adanya memar dan luka lecet pada wajah dan seluruh tubuh korban.

Ilustrasi narkoba-Pixabay-
 
Simon Benundi, kuasa hukum terdakwa, meminta agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dalam sidang lanjutan pada Selasa (1/8).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: