Ini yang Ditunggu-Tunggu! Bank Indonesia Menggratiskan Biaya Penggunaan QRIS untuk Pedagang! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ini yang Ditunggu-Tunggu! Bank Indonesia Menggratiskan Biaya Penggunaan QRIS untuk Pedagang! Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kabar baik bagi para pedagang dengan menggratiskan biaya penggunaan QRIS.-@bank_indonesia-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan kebijakan untuk menggratiskan biaya penggunaan QRIS bagi para pedagang atau merchant.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Juli 2023, BI telah menetapkan tarif sebesar 0,3 persen untuk penggunaan QRIS, namun kebijakan tersebut menuai protes dari kalangan pedagang karena dianggap memberatkan.

Namun, ada kabar baik bagi para pedagang, karena mulai tanggal 1 September hingga 30 November 2023, BI akan kembali membebaskan tarif penggunaan QRIS dan mengembalikannya menjadi 0 persen untuk setiap transaksi dengan nilai maksimal Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Perubahan Kebijakan Vaksinasi COVID-19: Gratis Hingga Akhir 2023, Mulai Berbayar pada 2024 Hanya untuk Kelompok Tertentu!

 

Artinya, kebijakan tarif 0,3 persen hanya akan dikenakan untuk transaksi di atas Rp 100 ribu, sementara transaksi dengan nilai hingga Rp 100 ribu akan dikenakan tarif MDR 0 persen.

 

Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Selasa (25/7).

Perry menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan strategi digitalisasi sistem pembayaran yang telah ditetapkan oleh BI, dengan tujuan untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah akselerasi yang pro-rakyat dan pro-merchant guna menciptakan keuangan yang inklusif.

BACA JUGA:Keutamaan Sholawat Jibril: Menggugurkan Dosa dan Ditinggikan Derajatnya!

 

Deputi Gubernur BI, Doni Primantono, juga menjelaskan bahwa pembebasan tarif QRIS didasarkan pada data perhitungan yang menunjukkan bahwa volume transaksi di bawah Rp 100 ribu menyumbang 70 persen dari total usaha mikro (UMI).

Oleh karena itu, BI memutuskan untuk membebaskan tarif 0 persen untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu, karena mayoritas transaksi menggunakan QRIS berada dalam kategori ini.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya