Didorong Sahkan RUU Perampasan Aset, DPR Malah Ingin Bahas RUU Lain Dulu
Jumat 14-07-2023,17:59 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly-Instagram @yasonna.laoly-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diusulkan telah diserahkan oleh Presiden Jokowi ke DPR, namun hingga saat ini belum dibahas dalam rapat paripurna.
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menunggu DPR untuk membahas lebih lanjut, dan mereka siap datang jika dipanggil.
"Kalau sudah dipanggil kita, kita datang," ujar Yasonna, Kamis (13/7).
Yasonna juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya persuasi kepada pimpinan DPR agar RUU Perampasan Aset dapat dibahas.
Namun, ia juga mengakui bahwa pemerintah tidak dapat memerintah DPR, tetapi akan terus melakukan lobi.
"Itu prioritas kita," tutup dia.
DPR telah mengadakan rapat paripurna, namun RUU Perampasan Aset belum dibacakan.
Yasonna menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU tersebut sebelum akhir masa tugas DPR dan pemerintahan Jokowi.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR dan berharap agar DPR dapat segera memulai pembahasan RUU tersebut.
"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali," kata Jokowi, Selasa (27/6) bulan lalu.
Namun, Ketua DPR Puan menyatakan bahwa RUU ini belum dapat dibacakan karena Komisi III masih fokus membahas RUU lain, seperti Revisi UU Mahkamah Konstitusi dan UU Narkotika.
Puan menjelaskan bahwa DPR saat ini fokus untuk menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisi dengan maksimal dua rancangan undang-undang setiap tahun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: