Banyak Pemalsuan STNK, Polisi: Akan Dipasangi Chip!
Ilustrasi STNK-istimewa-google
Chip yang dipasang dalam STNK berfungsi untuk memastikan status dan data-data kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat terhindar dari penipuan-penipuan pada penjualan kendaraan bekas.
Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB Elektronik. Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.
Pengalihan STNK dan BPKB menjadi STNK dan BPKB elektronik tersebut akan diintegrasikan dengan pangkalan data yang dapat diakses secara cepat, mudah, dan efisien oleh masyarakat.
Dengan demikian, semua data kendaraan bermotor menjadi lebih mudah untuk diakses.
BACA JUGA:Bayern Munich Bakal Jual Rugi Sadio Mane
Dengan demikian, upaya-upaya penipuan dan penggelapan kendaraan dapat ditekan sehingga masyarakat menjadi lebih nyaman dalam melakukan jual beli kendaraan terutama kendaraan bekas.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: