Subsidi Motor Listrik Kurang Peminat, Pemerintah: 'Kami Masih Evaluasi ke Arah yang Lebih Baik'

Subsidi Motor Listrik Kurang Peminat, Pemerintah: 'Kami Masih Evaluasi ke Arah yang Lebih Baik'

Volta 401, Motor Listrik Subsidi Terjangkau Mejeng di PEVS 2023-M. Ichsan-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang diberlakukan pemerintah dinilai belum berjalan optimal.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, dalam pekan depan direncanakan akan ada pertemuan lintas kementerian membahas evaluasi program subsidi motor listrik.

Rapat evaluasi ini dilakukan secara berkala di bawah arahan Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

BACA JUGA:Bisa Pakai Pulsa! Begini Cara Top Up di Aplikasi Higgs Domino dengan Mudah

Moeldoko mengakui, kriteria masyarakat penerima subsidi motor listrik disinyalir jadi salah satu penyebab program belum berjalan optimal.

"Sepertinya mesti dilihat lagi apakah dengan persyaratan (yang ada) apa itu menjadi hambatan. Kemudian, upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi karena mungkin sebagian belum tahu kebijakan ini," kata Moeldoko diJakarta Rabu 12 Juli 2023.

“Kami masih evaluasi ke arah yang lebih baik, agar pembeli kendaraan listrik dapat menikmati insentif ini. Untuk itu, kita tunggu saja kebijakan pemerintah," lanjutnya

Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengatakan, lambatnya penjualan EV terlihat dari aplikasi pembelian kendaraan listrik atau PLN Mobile.

BACA JUGA:Bebas Akses Situs Terblokir! Inilah Daftar Aplikasi VPN yang Bisa Kamu Coba

Saat ini kebijakan subsidi motor listrik hanya diberikan kepada empat kriteria masyarakat. 

Yakni, penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Moeldoko menambahkan, jika kemudian memperluas kebijakan subsidi motor listrik maka bukan berarti pemerintah mensubsidi masyarakat yang mampu. 

Menurutnya, perubahan kebijakan ini didasarkan pada evaluasi dimana kebijakan sebelumnya dinilai kurang efektif.

BACA JUGA:Pemerintah Bali Terapkan Kebijakan Retribusi Bagi Wisatawan Asing Mulai 2024!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: