Oknum Anggota TNI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari

Oknum Anggota TNI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari

Oknum anggota TNI berinisial Prada F di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun.-Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Oknum anggota TNI dengan inisial Prada F di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.

Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Kecamatan Puuwato, Kendari pada tanggal 26 Juli. Prada F saat ini ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari.

Mayor CPM Ussama, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, mengonfirmasi bahwa Prada F telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.

Penahanan dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara pihak berwenang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:Video Viral di Media Sosial! Anggota TNI Jatuh saat Terjun Payung, Parasut Tidak Bisa Terbuka

 

Sebelumnya, Prada F sempat membantah melakukan pemerkosaan selama pemeriksaan awal. Oleh karena itu, Prada F akan kembali diperiksa sebagai tersangka untuk pendalaman kasus.

Denpom masih memeriksa saksi terkait bantahan yang diajukan oleh Prada F.

Denpom juga telah menerima hasil visum korban dari seorang dokter.

Namun, Ussama menolak menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan tersebut karena bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh penyidik.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Denpom XIV/3 Kendari. Korban dan Prada F awalnya saling mengenal melalui media sosial.

 

BACA JUGA:Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun!

Prada F mengajak korban untuk berkeliling menggunakan mobil dan kemudian mengajaknya ke sebuah rumah di wilayah Puuwatu dengan dalih ingin berbincang-bincang secara santai.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: