Mahfud MD Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan: 'Sekolah Itu Baik Produknya'
mahfud md tindak tegas aparatur yang bekingi TPPO-@mohmahfudmd-Instagram
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara penentuan tersangka rencananya akan dilaksanakan usai penyidik usai memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan pada Selasa 11 Juli 2023.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: