Penampilan Jemaah Haji Makassar dengan Perhiasan Emas, Langsung Ditindak Lanjut oleh Bea Cukai!
"Penampilan Jemaah Haji Makassar dengan Perhiasan Emas 180 gram--(Dok: TikTok @info_apa_)
Sebagai informasi, barang bawaan jemaah haji dapat dianggap bebas pajak jika nilainya tidak melebihi Rp7,5 juta atau setara dengan 500 dolar AS.
Zaeni menjelaskan bahwa jika nilai barang tersebut melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pajak.
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Mencegah Penyakit Diabetes? Cek di Sini Ilmunya
Namun, jika jemaah haji membawa emas dari Makassar dan mengenakannya saat pulang dari ibadah haji, maka Bea Cukai tidak akan mengenakan pajak.
Zaeni juga menegaskan bahwa jemaah haji atau siapa pun yang membawa barang dari luar negeri dengan nilai di atas batas tersebut harus segera melapor kepada Bea Cukai untuk dikenakan pajak.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-