Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online dan Offline, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online dan Offline, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

Foto: Ilustrasi by Pixabay-Mohamed_hassan-Pixabay

5. Lengkapi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK anggota keluarga yang ingin pindah domisili

6. Unggah semua dokumen yang diperlukan (KTP, KK, dan surat keterangan pindah dari kelurahan)

7. Klik opsi Kirim, lalu tunggu proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil

8. Disdukcapil akan mengeluarkan surat keputusan perpindahan warga negara Indonesia (SKPWNI) dan kartu keluarga. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya dengan kertas HVS ukuran A4.

9. Anda secara resmi terdaftar di domisili baru. Jika Anda ingin mencetak KTP baru, maka domisili baru ini yang akan tercantum.

BACA JUGA:5 Situs Online Ini Bisa Bikin Dompet Kamu Tebel

Selain mengurus secara daring, Anda juga dapat mengurusnya secara luring/offline. Adapun metode mengurus surat pindah domisili secara luring sebagai berikut:

1. Membuat surat pengantar yang ditandatangani oleh RT dan RW

2. Mengunjungi kantor Kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan untuk dibuatkan surat pengantar pindah domisili. Persyaratan ini identik dengan pengurusan daring.

2. Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani oleh kepala desa atau pejabat setempat.

3. formulir tersebut harus dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dari camat setempat.

4. Selanjutnya, formulir permohonan pindah akan diserahkan ke Dispendukcapil kabupaten / Kota setempat untuk proses pembuatan surat pindah domisili.

5. Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan oleh Kepala Disdukcapil.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: