Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak Secara Online dan Offline, Cukup Lakukan Langkah Mudah Ini!

Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak Secara Online dan Offline, Cukup Lakukan Langkah Mudah Ini!

Foto: Ilustrasi by Pixabay-Mohamed_hassan-Pixabay

- Setelah KTP dicetak, pemohon akan diberitahu untuk mengambilnya;

- Ambil KTP di Disdukcapil yang bersangkutan dengan membawa dokumen asli yang diperlukan.

BACA JUGA:Masih Bingung Cara Ngajuin KUR BRI? Yuk Ikutin Cara Daftar Online, Intip di Sini

Sementara pengurusan KTP hilang secara online, Anda juga dapat mengurus KTP secara offline. Berikut langkahnya:

- Laporkan kehilangan KTP serta mintalah surat keterangan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Tunjukkan salinan identitas diri yang hilang jika ada.

- Kemudian, mintalah ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggal Anda untuk membuat surat pengantar kehilangan identitas diri.

- Setelah itu, lengkapi formulir permohonan identitas diri baru di kantor Kelurahan. Jangan lupa bawa 2 lembar foto ukuran 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap.

- Siapkan salinan kartu keluarga dan salinan identitas diri yang hilang (jika ada).

- Bawa semua dokumen yang disiapkan ke kantor kabupaten atau kantor kependudukan.

- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas kabupaten untuk diverifikasi.

- Jika profil Anda lengkap, Anda hanya perlu menunggu 7 hari kerja untuk mendapatkan identitas diri baru.

- Saat identitas diri baru sudah siap, Anda harus mengambilnya sendiri karena tidak dapat diwakilkan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: