Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak Secara Online dan Offline, Cukup Lakukan Langkah Mudah Ini!
Foto: Ilustrasi by Pixabay-Mohamed_hassan-Pixabay
- Setelah KTP dicetak, pemohon akan diberitahu untuk mengambilnya;
- Ambil KTP di Disdukcapil yang bersangkutan dengan membawa dokumen asli yang diperlukan.
BACA JUGA:Masih Bingung Cara Ngajuin KUR BRI? Yuk Ikutin Cara Daftar Online, Intip di Sini
Sementara pengurusan KTP hilang secara online, Anda juga dapat mengurus KTP secara offline. Berikut langkahnya:
- Laporkan kehilangan KTP serta mintalah surat keterangan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Tunjukkan salinan identitas diri yang hilang jika ada.
- Kemudian, mintalah ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggal Anda untuk membuat surat pengantar kehilangan identitas diri.
- Setelah itu, lengkapi formulir permohonan identitas diri baru di kantor Kelurahan. Jangan lupa bawa 2 lembar foto ukuran 3x4 dan 4x6 dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap.
- Siapkan salinan kartu keluarga dan salinan identitas diri yang hilang (jika ada).
- Bawa semua dokumen yang disiapkan ke kantor kabupaten atau kantor kependudukan.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas kabupaten untuk diverifikasi.
- Jika profil Anda lengkap, Anda hanya perlu menunggu 7 hari kerja untuk mendapatkan identitas diri baru.
- Saat identitas diri baru sudah siap, Anda harus mengambilnya sendiri karena tidak dapat diwakilkan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: