SIM Mati? Gampang, Kamu Bisa Perpanjang SIM Asal Penuhi Syarat Ini

SIM Mati? Gampang, Kamu Bisa Perpanjang SIM Asal Penuhi Syarat Ini

sim-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID-Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku atau mati dapat dilakukan jika dalam keadaan tertentu.

Contohnya SIM sudah tidak berlaku saat berlangsungnya Hari Raya Idul Adha, maka SIM bisa diperpanjang tanpa membuat kartu yang baru.

Seperti yang kita ketahui, pemerintah secara resmi menetapkan libur Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama selama tiga hari, yakni tanggal 28-30 Juni 2023.

BACA JUGA:Wow, AI Permudah Arkeolog Terjemahkan Tulisan Kuno 5000 Tahun Lalu

Apabila masa berlaku SIM habis pada periode tersebut, pemerintah akan memberikan keringanan bila belum sempat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ketetapan baru tersebut sudah tercantum dalam Surat Telegram Kapolri untuk para Kapolda di seluruh Indonesia.

Di dalam surat tersebut ditetapkan bahwa pelayanan masyakarat untuk perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru akan libur selama masa periode cuti bersama Hari Raya Idul Adha, yakni pada tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023.

Jika masa berlaku SIM habis pada periode cuti bersama tersebut, maka dapat melakukan perpanjangan SIM dalam batas waktu antara 3-5 Juli 2023 dengan prosedur perpanjangan SIM.

BACA JUGA:JANGAN DITONTON! 5 Anime Haram yang Dilarang di Berbagai Negara

Bila SIM tidak diperpanjang dalam masa batas waktu tersebut, maka prosedur perpanjangan SIM sudah tidak berlaku, dan diharuskan menggunakan prosedur pembuatan SIM baru.

Sebagai informasi, biaya yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C (motor) berada di kisaran Rp 75.000.

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

Berikut syarat-syarat yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM A maupun SIM C:

BACA JUGA:Ketahui Perbedaan Canon dan Non- Canon, Wibu Wajib Tahu!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: