Kelas 1,2,3 BPJS Segera Dihapus, Ini Penggantinya
penghapusan kelas BPJS-ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah menghilngkan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan digntikan dengan metode lain.
Penggantian metode ini dilakukan pemerintah secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang.
Sebagai pengganti kelas, pemerintah nantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menjelaskan bahwa nantinya tidak ada lagi sistem kelas 1, 2, 3. Semuanya akan dilebur ke dalam kelas standar atau KRIS.
"Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucap Nadia dalam program Nation Hub di Jakarta Selasa, 26 Mei 2023.
Akan tetapi, Nadia menjelaskan penerapan ini menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Sambil menunggu Perpres-nya rampung, maka pemerintah berusaha menstandarisasi terlebih dahulu kelas rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
BACA JUGA:Adrien Rabiot Bimbang, Pilih Bertahan di Juventus atau ke Manchester United
"Tapi ini tentunya akan kita berlakukan sampai dengan aturan aturannya itu memang ada, karena sampai saat ini kita tahu perpresnya masih mengatur tentang kelas kelas itu ya kelas 1, 2 dan 3 seperti itu," ujar Nadia.
Nadia pun menuturkan alasan mengapa sistem kelas ini harus dihapus. Dia menegaskan langkah ini telah menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memerintahkan pemerintah untuk adil dalam memberikan fasilitas kesehatan masyarakat.
"Tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 itu, itu juga sudah mengamanatkan, mengarah ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan, kini kita menuju ke arah sana," kata Nadia.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-