Hukumnya 'Haram' Menikah Saat Bulan Dzulhijjah, Apakah Benar?
aturan pernikahan-ilustrasi-Pixabay
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Banyak orang berasumsi bahwa pada saat bulan Dzulhijjah tidak boleh dilaksanakannya sebuah pernikahan.
Akan tetapi, tidak semua orang mempercayainya hanya sebagian orang saja yang mempercayai hal tersebut.
Padahal, justru bulan Dzulhijjah menjadi bulan yang banyak dipilih untuk melangsungkan pernikahan.
BACA JUGA:Survei Elektabilitas Parpol Terbaru: PSI Salip PKS, NasDem Anjlok
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan ada 12 bulan Qomariyah, dalam setahun, serta pada bilangan tersebut ada 4 bulan yang disebut sebagai bulan haram.
Dinamakan bulan haram adalah terlarang untuk melakukan peperangan pada bulan tersebut, bukan haram untuk menikah. Dalam kitab Syarh An-Nawawi ala Muslim dijelaskan:
وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع
"Aisyah dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawal, ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i (mengangkat)." (Syarh An-Nawawi ala Muslim, halaman 209).
BACA JUGA:AS Minta China Tak Kirim Senjata ke Rusia
Akan tetapi bagi orang yang tidak ingin melangsungkan pernikahan pada bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, maka itu tidaklah sepenuhnya salah.
Asalkan keyakinannya tetap bertumpu pada kepercayaan bahwa yang memberi pengaruh baik atau buruk hanyalah Allah Ta'ala. Terkait hari, tanggal, dan bulan tertentu yang ditentukan itu hanya diperlakukan sebagai adat kebiasaan yang diketahui oleh manusia.
Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al Murad min Fatawi ibn Ziyad disebutkan:
مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،
BACA JUGA:Meski Dianggap 'Kemahalan', MU Tetap Cari Cara untuk Bajak Osimhen dari Napoli
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-