Protes Orang Tua Terhadap Tradisi Wisuda Sekolah, Media Sosial Nadiem Makarim Diburu Komentar

Protes Orang Tua Terhadap Tradisi Wisuda Sekolah, Media Sosial Nadiem Makarim Diburu Komentar

--Tangkapan layar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru-baru ini menghadapi protes dari orang tua murid terkait tradisi wisuda yang diadakan oleh sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA.

Menurut mereka, wisuda seharusnya hanya diperuntukkan bagi mahasiswa di perguruan tinggi, dan biaya yang dibebankan untuk acara wisuda tersebut memberatkan orang tua murid.

Protes tersebut terlihat melalui kolom komentar salah satu unggahan Nadiem di akun Instagram-nya.

Meskipun unggahan tersebut berisi video tentang apresiasi Mendikbud terhadap seorang seniman yang diunggah pada Senin, 12 Juni 2023, namun para netizen memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan keberatannya terkait acara wisuda.

BACA JUGA:Gara-Gara Ingin Pulang dari Mekkah ke Kampungnya Naik Ojek, Seorang Calon Jemaah Haji Lansia Viral di Media Sosial!

 

Salah satu akun Instagram, @mikhaylaeka2023, menulis, "Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara wisuda dari TK-SMA karena hanya memberatkan biaya para orang tua.

Wisuda hanya untuk lulusan universitas aja bukan dari TK." Netizen lainnya, yang merupakan seorang wali murid TK, juga mengeluhkan biaya wisuda yang harus mereka bayarkan sebesar Rp 300 ribu.

Seorang netizen dengan akun @momsenja6 menulis, "Pak tolonglah pertanyaannya diperbaiki, masa anak gue yang umur 7 tahun gak bisa masuk negeri karena ada anak yang umurnya 11 tahun mendaftar. Sekarang kandidatnya sudah tua-tua, anak saya yang umur 7 tahun merasa kebuang sedih deh jika sistemnya begini. Katanya zonasi, rumah saya dekat dengan sekolah, usia anak saya 7 tahun lebih 1 bulan tetap tidak dapat masuk."

BACA JUGA:Sedih Banget, Viral Pengantin Akad Nikah di Depan Jenazah Ibunya

 

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerapkan syarat usia masuk SD yang harus dipenuhi oleh peserta didik baru, yaitu berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan, dengan batas maksimal usia 11 tahun.

Pemerintah juga menerapkan jalur zonasi sebagai pertimbangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Keberatan orang tua murid terhadap acara wisuda di tingkat TK hingga SMA menjadi sorotan dalam konteks kebijakan pendidikan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: