Heboh! Mantan Kades Lontar Serang Korupsi Dana Desa Hampir 1M untuk Empat Kali Nikah dan Foya-Foya!

Heboh! Mantan Kades Lontar Serang Korupsi Dana Desa Hampir 1M untuk Empat Kali Nikah dan Foya-Foya!

-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Dana Desa sebesar Rp 988 juta yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, justru dimanfaatkan secara pribadi oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lontar bernama Aklani. 

Penggunaan dana tersebut mencakup kegiatan hiburan malam dan bahkan untuk menikah lagi.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Aklani, Erlan Setiawan, pada hari Minggu (18/6/2023). 

Erlan Setiawan mengatakan bahwa kliennya mengaku telah menggunakan dana desa tersebut untuk keperluan pribadi, termasuk untuk menikah lagi dan mengunjungi tempat hiburan malam. 

Kejadian ini sangat memprihatinkan, mengingat dana desa seharusnya digunakan dengan tepat sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Segera Dihapus, Simak Kabar Terbarunya!

 

Erlan Setiawan juga menyebutkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Setelah melalui proses tahap dua, Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang. Erlan Setiawan menyampaikan bahwa tahap dua penanganan kasus tersebut sudah dilakukan.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa Aklani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2020.

Aklani, yang menjabat sebagai Kades Lontar pada periode 2015-2021, menjadi tersangka tunggal terkait dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp 1 miliar.

Aklani akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA:Nahdlatul Ulama Mengharamkan Warganya Mengenyam Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: