Nahdlatul Ulama Mengharamkan Warganya Mengenyam Pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun!
Ponpes Al Zaytun Indramayu-foto-Istimewa
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Nahdlatul Ulama (NU) telah mengambil keputusan yang melarang warganya untuk mengembangkan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun atau Mahad Al-Zaytun.
Keputusan ini diumumkan setelah adanya hasil pembahasan dari Bahtsul Masail PW LBM-NU Jawa Barat Zona 1 pada hari Kamis, 15 Juni 2023.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengadakan pertemuan dan membahas berbagai polemik terkait Mahad Al-Zaytun.
Setelah melalui pembahasan tersebut, hasil resmi Bahtsul Masail menyimpulkan bahwa Mahad Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penafsiran al-Quran secara serampangan yang dilakukan oleh Mahad Al-Zaytun.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dapat Kepastian, Bernardo Silva Harap Masa Depannya Segera Diputuskan
Metodologi penafsiran ayat yang mereka gunakan tidak memenuhi kriteria ilmiah baik dari segi dalil maupun makna yang dikehendaki.
Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah penyimpangan dalam pelaksanaan shalat berjarak yang mereka lakukan, dengan mengacu pada QS Al Mujadalah ayat 11.
LBMNU melihat bahwa penafsiran Mahad Al-Zaytun terhadap ayat tersebut tidak sesuai dengan ajaran Aswaja (Ahlussunnah wal Jamaah).
Mereka menyoroti bahwa makna "Tafassahu" dalam ayat tersebut bukanlah untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, tetapi untuk memberi ruang kepada orang lain agar bisa duduk.
Hal ini bertentangan dengan hadits shahih yang menganjurkan untuk merapatkan barisan shalat.
Selain itu, Mahad Al-Zaytun juga mengacu pada madzhab Bung Karno terkait penempatan perempuan dan non-Muslim di antara jamaah shalat yang mayoritas laki-laki, yang menurut LBMNU tidak sesuai dengan ajaran Aswaja.
BACA JUGA:Pulangkan Kroasia, Spanyol Angkat Trofi UEFA Nations League
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-