Hadeh, Mario Dandy Keceplosan Soal 'Sel Mewah' di Hadapan Hakim

Hadeh, Mario Dandy Keceplosan Soal 'Sel Mewah' di Hadapan Hakim

Momen Mario Dandy senyum saat hendak keluar ruangan sidang.-Foto: Instagram @viralsekali-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus Mario Dandy Satriyo (20) lagi-lagi menarik perhatian publik, kali ini terkait keterangannya dalam persidangan.
 
Saat disidang atas kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo secara tidak sengaja mengeluarkan pernyataan yang membuat hakim terkejut.
 
Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6), Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan kepada Rafael Alun Trisambodo untuk menanggapi kesaksian Jonathan Latumahina.
 
Namun, Mario Dandy tiba-tiba membantah bahwa dirinya ditahan di sel mewah.
 
"Keterangan saksi soal kehidupan saya (yang) mewah di penjara," kata Mario.
 
 
Hal ini mengejutkan karena Jonathan Latumahina tidak pernah membahas hal tersebut dalam kesaksiannya.
 
Hakim ketua merasa heran dengan pernyataan Mario Dandy dan menyatakan bahwa tidak ada cerita tentang kehidupan mewah di penjara menurut kesaksian saksi sebelumnya.
 
"Tidak saksi tadi bilang tidak tahu, tidak ada cerita itu," ujar hakim ketua.
 
Setelah menyadari kecerobohannya, Mario Dandy sontak langsung berdiskusi dengan tim pengacaranya sebelum melanjutkan keterangannya.
 
Ia membantah pernah menyelamatkan Shane, dan juga tidak pernah menyentuh gitar yang disebutkan dalam proses pemeriksaan.
 
 
Jonathan Latumahina sebelumnya telah mengungkap beberapa kejanggalan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
 
Salah satunya adalah perubahan pelat nomor mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario setelah peristiwa penganiayaan.
 
Jonathan juga memberikan informasi bahwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Anak AG bermain gitar selama proses pemeriksaan kasus penganiayaan David.
 
Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
 
Jaksa menyebutkan bahwa Mario bersama Shane Lukas dan AG terancam dijerat pasal berlapis.
 
 
Kasus itu melibatkan Mario Dandy Satriyo, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
 
Mario menganiaya korban, David Ozora, pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Motif penganiayaan ini adalah karena kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebutkan bahwa AG, mantan kekasih Mario, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.
 
Mario kemudian menceritakan hal ini kepada temannya, Shane Lukas, yang kemudian memprovokasi Mario sehingga ia menganiaya korban hingga mengalami koma.
 
Shane dan AG berada di tempat kejadian saat penganiayaan terjadi, dan Shane juga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: