3 Perusahaan yang Jadi Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejagung

3 Perusahaan yang Jadi Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kejagung

Pengumuman penetapan tersangka kasus korupsi dan kelangkaan minyak goreng. --Puspenkum Kejagung

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada Kamis (15/6), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tiga tersangka korporasi terkait kasus korupsi ekspor minyak goreng.
 
Akibat dari korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 6,47 triliun antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
 
Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group adalah tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Tim penyidikan mengklaim telah menemukan bukti-bukti terkait peran mereka dalam menciptakan kelangkaan minyak goreng.
 
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya putusan hakim terhadap terdakwa perorangan yang menganggap tindakan mereka sebagai aksi korporasi.
 
BACA JUGA:
 
“Perbuatan terpidana (perorangan) tersebut adalah aksi korporasi,” ujar Ketut, Kamis (15/6).
 
Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap korporasi-korporasi tersebut setelah adanya putusan inkrah terhadap para terdakwa perorangan.
 
Penjeratan tiga korporasi ini dilakukan untuk memastikan penuntasan hukum terkait kasus kelangkaan minyak goreng yang diduga terkait dengan pemberian izin ilegal terkait ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) pada saat itu.
 
Beberapa terdakwa perorangan dalam kasus ini sudah dipidana.
 
Pengadilan tingkat I dan tingkat II menjatuhkan vonis kepada mereka, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung pada Mei 2023.
 
BACA JUGA:
 
Salah satunya adalah Lin Che Wei (LCW), mantan konsultan di Kementerian Perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan.
 
Terdapat pula mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
 
Selain itu, beberapa petinggi dari tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka juga telah dihukum.
 
Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
 
Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
 
BACA JUGA:
 
Terakhir, Stanley MA, manager corporate Permata Hijau Group, dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: