AWAS! Pengendaran Motor Berteduh Sembarangan Saat Hujan Bisa Kena Denda!
AWAS! Berteduh Sembarangan Bisa Kena Denda!-foto-Istimewa
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
BACA JUGA:Teman Susah Ditagih Utang? Bisa Coba Cara Ampuh dari Abu Nawas, Dijamin Berhasil!
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Dan apabila dianggap melanggar hal-hal tersebut, maka pemotor akan dikenakan sanksi dan denda berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini merujuk merujuk pada pasal 287 ayat (3), yang berbunyi:
BACA JUGA:Jangan ke Tempat Terlarang di Indonesia, Ada yang Bisa Membuat Umur Pendek Jika Nekat Berkunjung!
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: