AWAS! Pengendaran Motor Berteduh Sembarangan Saat Hujan Bisa Kena Denda!

AWAS! Pengendaran Motor Berteduh Sembarangan Saat Hujan Bisa Kena Denda!

AWAS! Berteduh Sembarangan Bisa Kena Denda!-foto-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Musim hujan telah tiba. Banyak dari pengendara motor yang berteduh di terowongan atau di bawah jembatan penyeberangan.

Jika Anda pernah melakukannya, harap berhati-hati. Sebab, tindakan berteduh di bawah terowongan atau jembatan itu akan dikenai denda yang tak sedikit.

Dalam keterangan tertulis di akun resmi Humas Polda Metro Jaya, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pihaknya akan menurunkan tim untuk menghalau para pemotor yang berteduh di sembarang tempat.

BACA JUGA:Kampanye Anti Rasis, FIFA Tunjuk Pemain Ini Jadi Duta

Tim itu akan meminta pemotor untuk tidak berteduh di lokasi yang dapat menyebabkan kemacetan.

Meski begitu, petugas masih akan memberi toleransi bagi pemotor yang ingin mengenakan jas hujan. Petugas tidak akan melarang atau menilang mereka.

Selain berbahaya, biasanya tindakan berteduh tersebut bisa menyebabkan penumpukan kendaraan. 

Pemotor yang berteduh di kolong flyover tentu akan memakan badan jalan, dan menyebabkan penyempitan jalan hingga akhirnya menimbulkan kemacetan yang cukup serius.

BACA JUGA:Jonatan Christie vs Anthony Ginting, Inilah Jadwal Lengkap dan Link Sreaming Babak Perempat Final Indonesia Open 2023!

Terkait hal ini, pemotor tersebut bisa dianggap telah melanggar Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban pengendara. Salah satu poin di ayat itu adalah soal kendaraan berhenti dan parkir.

Pasal 106 ayat (4) ini berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

BACA JUGA:Ternyata Uban Rambut Bisa Kembali Jadi Hitam Alami, Tanpa Disemir!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: