RESMI! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka!

RESMI! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka!

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis, Begini Alasannya-Istimewa-MK

Total ada sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Namun menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata 'terbuka'. 

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu 23 November dan sidang terakhir digelar pada Selasa 23 Mei lalu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait.

Dalam perkara ini, MK telah menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. 

MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: