RESMI! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka!

RESMI! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka!

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis, Begini Alasannya-Istimewa-MK

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem Pemilu

MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu. Oleh karena itu, pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA:RESMI! Song Joong Ki Jadi Ayah Setelah Umumkan Kelahiran Putra Pertamanya!

"Dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," Lanjutnya

"Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambungnya. 

Sebelumnya, pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi. 

BACA JUGA:KEREN! Lagu Aldi Taher untuk Lionel Messi Diunggah Akun Resmi FIFA!

Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri. 

"Kata 'terbuka' pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," demikian salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.

"Kata 'proporsional' dalam pasal 168 ayat (2) bertentangan sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," sambungnya.

BACA JUGA:Mario Dandy Tertawa Saat Tahu David Ozora Belum Bisa Pakai Celana Sendiri, Netizen: Ada Saatnya Ia Menangis!

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya