Patungan Beli Sapi Buat Jadi Hewa Qurban, Emangnya Boleh? Simak Penjelasannya di Sini
syarat pembagian hewan qurban-@kemenag_ri-Instagram
Menurut Imam An- Nawawi, patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Berikut ungkapan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’;
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya,
BACA JUGA:Duh! Raffi Ahmad 99 Persen Batal Pergi Haji Tahun Ini: 'Soalnya Terburu-buru Gitu'
”Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”
Jika ada yang bertanya, apakah ada hadis yang menyatakan sahnya kurban berpatungan? Bukankah dua pendapat tadi dari ulama salafush-shalih saja?
Jawabannya adalah ada. Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
BACA JUGA:6 Suku Ini 'Produksi' Wanita dengan Paras Cantik Nan Manis di Indonesia, Pasti Langsung Terpesona!
Artinya,
“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,”
(HR. Al- Hakim).
Selain itu, ada juga dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah;
BACA JUGA:Serem! 4 Suku di Indonesia yang Kadang Bisa Dilihat Kadang Tak Kasat Mata, Gaib Deh Pokoknya
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: