HAH? Mahfud MD Sebut Orang-orang yang Memproduksi Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum, Ini Alasannya

HAH? Mahfud MD Sebut Orang-orang yang Memproduksi Sambal Ganja Tak Bisa Dihukum, Ini Alasannya

MAHFUD MD-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa orang-orang yang memproduksi sambal ganja tidak bisa diproses secara Hukum.

Pernyataan Mahfud ini merupakan penjelasan terkait asas legalitas tentang apa saja perbuatan yang tidak tertulis dalam undang-undang sehingga bebas dari proses hukum.

Salah satunya, kata Mahfud, adalah pembuatan sambal ganja. Dia menjelaskan, perbuatan tersebut tidak bisa dihukum lantaran tidak ada dalam undang-undang.

BACA JUGA:Pejabat Intelijen AS Akui Keberadaan Alien: Percaya atau Tidak, itu Adalah Kenyataan

"Misalnya orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di undang-undang, 'barang siapa membuat sambel ganja dihukum,' ndak ada," kata Mahfud, dikutip dari akun Frix.id pada Senin, 12 Juni 2023.

Namun, Mahfud melanjutkan, jika perbuatan itu tercantum dalam undang-undang, maka orang-orang yang memproduksinya jelas bisa diproses secara hukum.

"Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam undang-undang," terang dia.

Mahfud mengatakan, segala perbuatan yang termasuk pidana hanya dapat diproses secara hukum apabila sudah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA:Nah Lho! Pamer Julukan Jadi Perempuan Terkuat di Dunia, Megawati Diperingatkan Soal Azab Allah

Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan bahwa itu merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Tak hanya asas legalitas, dalil agama juga mengatur tentang ketentuan tersebut.

Mahfud menekankan bahwa putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus ditaati.

Menurutnya, putusan hakim merupakan keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: