Propam Polda Riau Selidiki Viralnya Curhatan Anggota Brimob Terkait Mutasi dan Setoran Uang ke Komandan

Propam Polda Riau Selidiki Viralnya Curhatan Anggota Brimob Terkait Mutasi dan Setoran Uang ke Komandan

--facebook/AnDrimob Svt Riau

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bidang Pengawasan Profesionalisme Kepolisian (Propam) Polda Riau tengah menyelidiki unggahan curhat Bripka Andry Darma Irawan, seorang anggota Brimob Polda Riau, yang menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Curhatan tersebut mencuat setelah Bripka Andry mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami mutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

Tidak hanya itu, Bripka Andry juga mengklaim bahwa komandannya memerintahkannya untuk mencari sejumlah uang di luar kantor dan telah menyetorkan sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer.

BACA JUGA Dikawal Banser! Ayah David Ozora Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

 

Berdasarkan informasi, Bripka Andry Darma Irawan bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau yang berlokasi di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, menjelaskan bahwa Bripka Andry Darma Irawan membuat unggahan tersebut karena tidak menerima mutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

"Mutasinya terhadap Bripka Andry adalah bagian dari mutasi rutin. Ia dimutasi bersama dengan 34 personel lainnya dan bukan dalam bentuk demosi," ungkap Johanes Setiawan pada Selasa, 6 Juni 2023.

Mengenai curhatan Bripka Andry yang menyebutkan telah menyerahkan sejumlah uang setoran sebesar Rp650 juta kepada Komandan Batalyon Maggala bernama Kompol Petrus, Kombes Johanes mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

BACA JUGA Kasus Viral Siswi SMP Kritik Wali Kota Jambi Berujung Dipolisikan! Pemkot Jambi Buka Suara

"Kami telah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Kasus ini sedang dalam proses tindak lanjut. Terkait setoran uang, hal tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan bukti-bukti akan disampaikan dalam sidang. Kompol Petrus saat ini telah dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan," jelas Johanes.

Johanes menambahkan bahwa sejak dimutasikan ke Pekanbaru, Bripka Andry belum pernah masuk dinas di kesatuannya di Batalyon A Pekanbaru.

"Hingga saat ini, dia belum masuk dinas sejak pertama kali dimutasi. Oleh karena itu, dia akan dihadirkan dalam sidang dan putusan akan dijatuhkan, meskipun dia tidak hadir," ucap Johanes.

Setelah menjalani disiplin pertama, Bripka Andry kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena telah absen selama 14 hari.

Kasus tersebut masih dalam proses sidang.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: