Catat! Begini Cara Perpanjang Paspor Secara Online, Bisa Tentukan Sendiri Waktunya Kok

Catat! Begini Cara Perpanjang Paspor Secara Online, Bisa Tentukan Sendiri Waktunya Kok

Foto: Ilustrasi by Pexels-Gustavo Fring-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, pastikan paspormu dalam keadaan masa berlaku yang aktif.

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri, sama halnya dengan KTP, Paspor menjadi bukti identitas diri namun untuk berada di luar negeri.

Jika masa berlaku paspor Anda sudah habis, maka perlu melakukan perpanjangan paspor. Berikut ini cara memperpanjang paspor secara online beserta syarat dan biayanya.

BACA JUGA:Resmi Meluncur! Berikut Kelebihan, Spesifikasi, dan Harga Terbaru di Pasaran Realmi C53

1. Unduh aplikasi "M-Paspor" di Playstore atau Appstore. 

2. Jika belum memiliki akun di M-Passpor silakan klik "Daftar Akun" untuk mendaftarkan diri dengan mengisi data yang diminta seperti NIK, telepon, email, dan alamat

3. Selanjutnya lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode yang dikirim ke alamat email.

4. Pilih Kantor Imigrasi terdekat dan klik Buat Permohonan.

BACA JUGA:Merapat Ada Info Loker! PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SLTA, D3, D4 dan S1

5. Pilih jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.

6. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.

7. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan, kemudian tunjukkan kode QR bukti pendaftaran. Pastikan untuk membawa semua dokumen berupa KTP, KK, dan paspor lama. Perlu diingat bahwa pemohon wajib menggunakan pakaian rapi dan berkerah serta tidak diperkenankan menggunakan warna putih.

8. Selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru tersebut.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka Paling Baru 2023

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: