Usai Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura, Bekas Hakim Agung ini Hanya Divonis 8 Tahun

Usai Terima Suap 80 Ribu Dolar Singapura, Bekas Hakim Agung ini Hanya Divonis 8 Tahun

Sumber: Istimewa--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada tanggal 30 Mei 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif.
 
Sudrajad dinyatakan bersalah atas penerimaan suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5), sebagaimana dilansir dari Antara.
 
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan hukuman, termasuk tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.
 
Hakim juga meyakini bahwa Sudrajad telah menikmati hasil dari suap yang diterimanya.
 
Di sisi lain, hakim menyebut beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan Sudrajad selama persidangan, tanggungan keluarga yang dimilikinya, dan tidak adanya catatan sebelumnya tentang pelanggaran hukum.
 
Majelis hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap dari Elly Tri Pangestuti, seorang ASN di Mahkamah Agung.
 
Elly merupakan perantara suap yang berasal dari Heryanto Tanaka, yang berharap Mahkamah Agung yang mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 akan mengabulkan permintaannya.
 
Meskipun demikian, Hakim Anggota Benny Eko menyebut bahwa Sudrajad dan Elly tidak pernah memiliki masalah sehingga hakim meyakini bahwa uang yang diberikan bukan untuk menjatuhkan Sudrajad.
 
Majelis hakim memutuskan bahwa Sudrajad telah menerima 80 ribu dolar Singapura.
 
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.
 
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
JPU juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan jumlah suap yang diterima.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: