Perlu Diingat! Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13, Ini Alasannya
gaji ke-13 -@infop3k-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa gaji ke 13 akan cair mulai tanggal 5 Juni 2023 mendatang.
Namun perlu diingat, bahwa tak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut Hal itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
BACA JUGA:Nah Loh! Penyebar Video WNA Bali Beradegan Tak Senonoh Bakal Dipidanakan Polisi
Berikut daftar para ASN yang berhak menerima gaji ke-13 pemerintah :
Adapun pejabat negara yang juga mendapat gaji ke-13 berdasarkan peraturan tersebut adalah:
-Presiden dan Wakil Presiden;
-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR/DPR/DPD;
BACA JUGA:Telah Capai Kesepakatan, Pochettino Bakal Segera Latih Chelsea Musim Depan
-Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK);
-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
-Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
BACA JUGA:Ngeri! Kata Ilmuwan, Negara-Negara ini Bakal Jadi
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: