Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab dan Aktivis Lainnya Masuk Tim Reformasi Hukum
Sabtu 27-05-2023,20:43 WIB
--Instagram @najwashihab
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 pada 23 Mei 2023.
Tim ini bertugas untuk mempercepat reformasi hukum di Indonesia dan akan bekerja hingga akhir tahun 2023, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja melalui keputusan resmi.
Tim Percepatan Reformasi Hukum ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.
Dalam tim ini, terdapat beberapa tokoh populer yang terlibat, di antaranya adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, Eros Djarot, Suparman Marzuki, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, dan Najwa Shihab.
Mereka memiliki peran dan jabatan yang telah ditetapkan dalam susunan tim ini.
Langkah ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong reformasi hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan di Indonesia. Adapun timnya yakni sebagai berikut.
Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD
Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tidak tercantum namanya)
Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Kelompok Kerja
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf.
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua: Hariadi Kartodihardjo
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud Eros Djarot, Hasbi Berliani, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah.
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Ham Kemenko Polhukam
Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko.
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari.
Sekretariat
a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam;
f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri itu, Tim Reformasi hukum bertugas menentukan strategi serta agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, hingga mengevaluasi agenda utama yang mencakup:
1. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum
2. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi
4. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan
Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan optimalisasi dalam pembangunan hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengambil langkah strategis dengan menggandeng berbagai kementerian/lembaga serta melibatkan masyarakat dalam upaya mencapai tujuan tersebut.
Pembentukan tim ini merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan reformasi hukum di Indonesia.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber:
berbagai sumber