Tujuh Perusahaan Ini Jadi Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng, Ada Nama Wilmar Group

Tujuh Perusahaan Ini Jadi Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng, Ada Nama Wilmar Group

Ilustrasi: Getty images--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tujuh produsen minyak goreng dikenai sanksi denda total Rp71,28 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), dan PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group) telah melanggar aturan tersebut.
 
Majelis KPPU yang dipimpin oleh Dinni Melanie menemukan bahwa ketujuh perusahaan tersebut dengan sengaja melanggar kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) dengan menurunkan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
 
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk memengaruhi kebijakan HET. Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET," demikian temuan Majelis KPPU, dikutip dari siaran pers, Sabtu (27/5).
 
 
 
KPPU menyatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat.
 
Meskipun demikian, KPPU menyatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut dan 20 perusahaan terlapor lainnya tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5.
 
Dalam putusannya, Majelis KPPU menjelaskan bahwa industri minyak goreng di Indonesia memiliki struktur pasar oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.
 
Hal itu dianggap mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan terdapat potensi terjadinya penetapan harga oleh para terlapor.
 
Majelis Komisi menemukan bahwa kenaikan harga minyak goreng selama periode pelanggaran disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku, sehingga margin keuntungan yang diperoleh semakin kecil.
 
 
 
Oleh karena itu, KPPU menyimpulkan bahwa para terlapor tidak melakukan penetapan harga yang melanggar aturan.
 
"Dengan demikian para terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan," kata KPPU.
 
Dalam putusan tersebut, denda yang dijatuhkan kepada PT Asianagro Agungjaya sebesar Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu Rp15,25 miliar, PT Incasi Raya Rp1 miliar, PT Salim Ivomas Pratama Rp40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa Rp1,76 miliar, PT Multimas Nabati Perkasa Rp8,02 miliar, dan PT Sinar Alam Permai Rp3,36 miliar.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: