Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Diduga Lari ke Parpol, Mahfud Md Bilang Sebut itu Cuma Gosip Politik
Dok. Kemenkopolhukam--
Dengan demikian, Mahfud Md menekankan bahwa penanganan kasus korupsi dalam proyek BTS 4G merupakan ranah hukum dan mempersilakan lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan yang sesuai.
"Kita bekerja dengan hukum saja. Saya persilahkan Kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret untuk menyelidiki ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya aliran dana tersebut.
Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, memberikan tanggapan terhadap hal ini.
Ia menyatakan bahwa jika memang ada aliran dana yang mengarah ke partai politik, penegak hukum harus bertindak tegas.
BACA JUGA:Gara-Gara BSI Error, Pemerintah Aceh Sepakat Izinkan Bank Konvesional Kembali Beroperasi di Aceh
BACA JUGA:Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Diduga Lari ke Parpol, Mahfud Md Bilang Sebut itu Cuma Gosip Politik
Kejagung juga memiliki wewenang untuk menindak partai politik jika terbukti menerima aliran dana yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Harus dilacak kalau uangnya lari ke mana? Apakah partai politik menerima setoran berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian jika benar sanksi terhadap partai politik seperti apa?" tegas Mudzakkir, Sabtu (20/5).
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-