TOK! Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka

TOK! Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. 

Dia keluar dari Gedung Jampidsus dengan menggunakan rompi pink. 

Pantauan di lokasi, Plate keluar dari pemeriksaan melalui pintu utama Jampidsus. 

BACA JUGA:Siap War Tiket ColdPlay Hari Ini? Ini 2 Tips Mendapat Tiket di Website Coldplayinjakarta.com

Dia diperiksa kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Setelah keluar dari pintu utama Johnny G Plate digiring ke mobil tahanan melalui pintu belakang yang telah terbuka. 

Sejumlah petugas TNI menjaga ketat Johnny G Plate dari kerumunan jurnalis. 

Kepada wartawan politisi Nasdem tersebut tidak menyampaikan statemen kepada awak media. 

BACA JUGA:Kapan Ya Kartu Prakerja Gelombang 53 Dibuka? Simak Dulu Informasi Ini

Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan Jampidsus. Sebelumnya, dia diperiksa sebagai saksi Kejaksaan Agung setelah menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8.32 triliun. 

Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber, yakni pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. 

Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.

BACA JUGA:Bansos BPNT Mei 2023 Cair Rp 400.000 atau Rp 600.000? Simak Bocorannya di Sini

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya