Catat! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah dan Praktis!

Catat! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Mudah dan Praktis!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pajak kendaraan termasuk ke dalam jenis pajak dan menjadi sebuah kewajiban yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Walau menjadi iuran wajib bagi pemilik kendaraan, nyatanya masih banyak masyarakat yang lalai dan lupa membayar pajak kendaraannya.

Untuk mengantisipasinya, kamu perlu melakukan cek pajak kendaraanmu secara online.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Mulai 2024 Berwisata ke Singapura Tak Lagi Pakai Paspor, Begini Caranya

Penasaran bagaimana caranya? dikutip dari e-samsat.id berikut langkah-langkah cek pajak kendaraanmu secara online.

1. Buka link https://e-samsat.id

2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

3. Klik Cek Sekarang

4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

BACA JUGA:Survei SPIN: Elektabilitas Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Selain melalui website untuk mendapatkan kode bayar anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat. Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.

Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam.

1. Kirim ke nomor 0811 2119 211

2. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: