BEJAT! Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Santrinya Tanpa Ampun

BEJAT! Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Santrinya Tanpa Ampun

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perilaku seorang guru ngaji di Batang tidak mencerminkan perilaku seorang guru ngaji karna telah menyodomi belasan santrinya sendiri.

Seharusnya guru mengaji memberikan perlakuan yang baik terhadap santrinya dan juga orang sekitar karna paham sekali dnegan urusan agama.

Usut punya usut ternyata perbuatan guru ngaji di Batang ini sudah dimulai sjeka tahun 2017 hingga tahun 2023.

BACA JUGA:Kacau! Kediaman Putin Diserang Drone: 'Tiada Ampun Bagi Pelaku'

Pelaku bernama Tachyat Subagyo (45) tercatat sebagai warga Kecamatan Wonotunggal, saat ini pelaku yang seorang guru ngaji itu telah diamankan petugas Satreskrim Polres Batang.\

"Tersangkanya berprofesi sebagai guru ngaji. Guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada anak-anak ngajinya," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun di Mapolres Batang Kamis, 5 Mei 2023.

Saufi juga menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April lalu dan kemudian bermunculan korban-korban lainnya. Para korban merupakan santri yang menginap di rumah pelaku.

"TKP di Kecamatan Wonotunggal. Modusnya, meminta korban untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara sholat malam atau tahajud, kemudian meminta korban untuk memijat tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Heru Budi Siap Bagi Jam Masuk Kantor Jadi 2 Sesi, Efektif Kurangi Macet Hingga 30 Persen?

Korban rata-rata adalah santri menginap di rumah tersangka untuk mengaji. Pelaku meminta para korban untuk tadzim (menurut/mengikuti perintah ustaz). Alasannya agar mudah menangkap hafalan dan ilmu. 

Barang bukti disita antara lain kasur, karpet, baju, hingga sarung. Korban yang melapor 13 anak yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Korban berumur antara 15 tahun hingga 22 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: