Buntut Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Buntut Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.

Bahkan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena telah membiarkan anaknya (AH) melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan matanya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

BACA JUGA:Sering Pamer Rubicon dan Moge, Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Soroton Usai Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Dengan begitu, Irjen Pol RZ Panca Putra menetapkan Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. 

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari Antara, Rabu 3 Mei 2023.

Menurut Irjen Pol RZ Panca Putra, Achiruddin Hasibuan telah membiarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya di depan matanya.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," tutur Panca Putra.

BACA JUGA:SADIS! Aditya Hasibuan Aniaya Seorang Mahasiswa

Seharusnya Achiruddin mampu melerai kejadian penganiayaan tersebut, bukan hanya melihat dan membiarkannya.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Kapolda

Atas perbuatannya, Achiruddin Hasibuan dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan dipersangkakan serta diterapkan dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022. Achiruddin juga dipecat dan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri serta harus menjalani proses pidana umum pada Pasal 304, 55, dan 56 KUHP.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: