Tak Terima Kawasan Monas Ditertibkan, Juru Parkir Liar Tusuk Petugas Dishub dengan Pisau

Tak Terima Kawasan Monas Ditertibkan, Juru Parkir Liar Tusuk Petugas Dishub dengan Pisau

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang juru parkir yang berada di Kawasan Monas, pintu Monas Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat menusuk petugas Dinas Perhubungan (Dishub) pada Jumat malam, 28 April 2023.

Kejadian tersebut berawal saat petugas Dishub tengah melakukan penertiban parkiran liar di Kawasan Monumen Nasional.

Tak terima ditertibkan, pelaku bersama dengan rekannya yang lain mengeluarkan kata kasar, dan pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam.

BACA JUGA:KKB Porak-Poranda, Warga Turun Tangan Bantu TNI/Polri dengan Senjata Tradisional

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Gambir Firdaus Burhanudin menjelaskan kronologi awal penusukan tersebut bermula ketika petugas Dishub melakukan operasi cabut pentil ban kendaraan yang parkir. Tak sampai situ, pelaku dengan cepat mengeluarkan senjata tajam yang berupa pisau panjang mencoba menusuk petugas.

Pada mulanya, pelaku bersama dengan rekannya melontarkan kata kasar kepada petugas Dishub.

"Jadi ada kalimat yang memprovokasi gitu 'pada tol*l lu'," ujar Firdaus.

Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir itupun langsung mengambil senjata tajam dari tasnya.

"Nah setelah itu dia berjalan meninggalkan kami menuju tenda posko kami, mengambil sebuah tas ransel warna hitam, lalu kembali menghampiri kami sambil mengeluarkan sajam dari tasnya. Lalu mencabut dari warangkanya, berusaha menyerang kami," tutur Firdaus.

BACA JUGA:Viral Pasutri Lansia Jalan Kaki di Tol Demi Temui Cucu, Polres Sumedang: 'Sudah Alami Penurunan Daya Ingat'

"Saat dia mengeluarkan alat itu, kami langsung refleks (menghindari) apa yang dia mau lakukan," lanjut Firdaus. 

Dari aksinya itu, salah seorang anggota Dishub berinisial FJ mengalami luka sayat.

"Sempat berjibaku lama untuk bisa melepaskan sajam dari tangan si pelaku, sehingga anggota kami mengalami luka sayat," ucap Firdaus.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Gambir dan tengah dimintai keterangan. Pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya