Waduh Kacau! Kemnaker Terima 2.069 Aduan Terkait THR, Jakarta Paling Banyak

Waduh Kacau! Kemnaker Terima 2.069 Aduan Terkait THR, Jakarta Paling Banyak

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengaduan layanan bagi para pekerja yang tak mendapatkan THR dibuka secara umum oleh Kemnaker.

Nyatanya, pengaduan yang diterima oleh Kemnaker hingga saat ini mencapai angka 2.069 pengaduan dimana pengaduan dari Jakarta paling banyak.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

BACA JUGA:PNS Diminta Sabar! THR PNS Cair Habis Lebaran

"Hingga 19 April 2023 posko THR telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan," kata Anwar dalam keterangan tertulis Jumat, 21 April 2023.

Dari jumlah aduan yang masuk, terdapat 263 aduan telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Di mana 1 aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi," jelasnya.

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan; Provinsi Sumatera Utara (35); Sumatera Barat (36); Riau (25); Jambi (15); Sumatera Selatan (34); Bengkulu (9); Lampung (18); Kepulauan Bangka Belitung (8); Kepulauan Riau (25); DKI Jakarta (661); Jawa Barat (419); Jawa Tengah (217); DIY (51); Jawa Timur (165); dan Banten (191).

BACA JUGA:Yuk Intip Sebentar, Cara Membuat Akun DANA Biasa dan Premium

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan; NTB (3); NTT (3); Kalimantan Barat (19); Kalimantan Tengah (13); Kalimantan Selatan (20); Kalimantan Timur (28); Kalimantan Utara (5); Sulawesi Utara (3); Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (4); Papua (4); Papua Barat (0).

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah mengingatkan bagi perusahaan agar memberikan hak bagi para pegawai dengan memberikan THR tanpa dicicil.

Tak hanya itu saja, bahkan pemerintah juga memberikan peringatan bagi perusahaan yang tidak memberikan hak pegawai akan dikenakan sanksi.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya