KEBANGETAN! Ketua RT Ini Minta THR ke Warganya di Jakarta Barat

KEBANGETAN! Ketua RT Ini Minta THR ke Warganya di Jakarta Barat

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Viral perilaku seorang ketua RT di Jakarta Barat meminta THR kepada warganya dalam bentuk surat edaran.

RT tersebut merupakan Pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkarang, Jakarta Barat.

Padahal, tak wajar jika seorang ketua RT meminta sebuah THR tak pernah terdengar ketua RT meminta THR pada warganya secara paksa melalui surat edaran.

BACA JUGA:Abidzar Al Ghifari Ingatkan Temannya Baca Bismillah Sebelum Menengguk Alkohol, Ini Alasannya

Mendengar viralnya kabar tersebut, pihak Pemerintah Kota atau Pemkot Jabar mengingatkan jajarannya jangan ada hal seperti itu lagi. Asisten Pemerintahan Kota Jakbar, Firmanudin mengatakan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.

"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata Firmanudin melalui keterangannya Sabtu, 8 April 2023.

Firmanudin juga menjelaskan bahwa setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial dan viral, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW tersebut.

Mereka menerima pembinaan dari pihak kelurahan, dan RW untuk mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut.

BACA JUGA:Tak Ingin Settingan Demi Dapat Cuan, El Rumi: 'Saya Nggak Mau Hidup Penuh Drama'

"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," jelas Firmanudin.

Sebagaimana diketahui, Surat dibuat pada 30 Maret 2023 itu ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, Bendahara RT, Ketua Mushola Al-Jihad, hingga PKK dan Dawis.

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tulis surat edaran yang beredar.

Adapun jumlah THR yang diminta mulai dari Rp60 ribu untuk rumah tinggal hingga Rp300 ribu untuk home industry. Selain itu, penarikan uang THR pada surat itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.

BACA JUGA:Tak Mencerminkan Anak Ustaz, Abidzar Al Ghifari Pernah Berupaya Hilangkan Nama Uje dari Dirinya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: