Jaksa Putuskan AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Sang Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Teliti!

Jaksa Putuskan AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Sang Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Teliti!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - AG selaku kekasih Mario Dandy yang ikut serta dalam menganiaya David hingga koma dituntut penjara selama 4 tahun lamanya.

Namun dengan hasil akhir tuntutan selama 4 tahun, pihak AG merasa jaksa tidak adil dan teliti.

Mangatta selaku kuasa hukum AG menilai kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta.

BACA JUGA:Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Berapa Biaya Konversi Motor Listrik?

AG dituntut selama 4 tahun yang nantinya dirinya akan ditahan di  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karna usianya masih dibawah umur.

"Tadi dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini," ucap Mangatta di PN Jakarta Selatan Rabu, 5 April 2023.

Terlebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David menurutnya sudah cukup jelas dengan bukti CCTV di lokasi kejadian. Dirinya pun akan sampaikan hal keberatan tersebut pada nota Pledoi atau nota pembelaan besok.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi," papar dia.

BACA JUGA:Dituduh Tidak Rasional Menolak Timnas Israel, PDIP Justru Serang Anies Baswedan, Hasto: Urusan Sepenting Ini Diam Saja?

Tak hanya itu, sang kuasa hukum juga berharap agar majelis hakim yang menangani dapat melihat perkara tersebut berimbang serta untuk keadilan bagi AG dan korban David Ozora.

"Kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita, kami berharap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim," tutup Mangatta.

Sebagaimana diketahui, pihak David enggan memberikan pintu damai untuk AG, Mario Dandy dan juga Shanke Lukas.

Pihak David meminta agar pihak hukum bisa berlaku adil kepada pelaku penganiayaan David yang membuat David tak berdaya.

BACA JUGA:Daftar 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Simak Cara Daftar dan Ketentuannya

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: